V-Class

Jumat, 29 November 2019

Rangkuman PKN bab 7, dan bab 8


Dibuat Oleh
Khanza Haiqal Gifary
2ID07/33418675

BAB VII
Penegakan Hukum
penegakan hukum mengikuti alur bahasan sebagai berikut: (1) Menelusuri 180 konsep dan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan; (2) Menanya alasan mengapa diperlukan penegakan hukum yang berkeadilan; (3) Menggali sumber historis, sosiologis, politis tentang penegakan hukum yang berkeadilan; (4) Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan penegakan hukum yang berkeadilan; (5) Mendeskripsikan esensi dan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan; (6) Merangkum tentang hakikat dan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan; dan (7) Untuk pendalaman dan pengayaan pemahaman Anda tentang tema di atas, pada bagian akhir disediakan tugas belajar lanjut dan Penyajian: Proyek Belajar Kewarganegaraan.

A.   Menelusuri Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia 181 ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturan hukum. Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting. Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara Umum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.                                         
Tujuan Negara RI dapat kita temukan pada Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea ke-4 sebagai berikut:
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social Setelah membaca tujuan negara RI, bagaimana analisis Anda dari sudut pandang tujuan negara menurut Kranenburg? Susunlah hasil diskusi, lalu presentasikan di kelas.
Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, yakni:
 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
 2) memajukan kesejahteraan umum
 3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
 4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

B.    Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Pada Bab I, telah diungkapkan sejumlah permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
  • Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji);
  •  Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain);
  •  Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas;
  •  Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan
  • Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

C.     Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur kepastian. 1) Keadilan Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional. 2) Kemanfaatan Selain unsur keadilan, para aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan agar proses penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi manusia. 3) Kepastian hukum Unsur ketiga dari penegakan hukum adalah kepastian hukum, artinya penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang. Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya itu melalui proses pengadilan, dan apabila terbukti bersalah akan dihukum. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum sangat penting. Orang tidak akan mengetahui apa yang harus diperbuat bila tanpa kepastian hukum sehingga akhirnya akan timbul keresahan. Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus menunaikan tugas sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan hukum formal. Pertama, hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan191 larangan. Contohnya: untuk Hukum Pidana terdapat dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), untuk Hukum Perdata terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Dalam hukum material telah ditentukan aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan hukum. Dalam hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman hukuman terhadap tindakan melawan hukum. Gambar VII.6 Banyak putusan pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Mengapa demikian? Bagaimana negara harus menjamin kepastian hukum? Sumber: http://www.hukumonline.com/ Kedua, hukum formal atau disebut juga hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Contohnya: hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara Perdata. Melalui hukum acara inilah hukum material dapat dijalankan atau dimanfaatkan. Tanpa adanya hukum acara, maka hukum material tidak dapat berfungsi. Untuk mengetahui tindakan atau perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, Anda diminta untuk mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP untuk hukum pidana material) dan Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPER untuk hukum perdata material). Selanjutkan Anda kemukakan sejumlah pasal hukum pidana material yang mengatur tentang kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Presentasikan hasil penelusuran Anda dihadapan teman-teman sekelas untuk mendapat tanggapan. 190 Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur kepastian. 1) Keadilan Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional. 2) Kemanfaatan Selain unsur keadilan, para aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan agar proses penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi manusia. 3) Kepastian hukum Unsur ketiga dari penegakan hukum adalah kepastian hukum, artinya penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang. Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya itu melalui proses pengadilan, dan apabila terbukti bersalah akan dihukum. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum sangat penting. Orang tidak akan mengetahui apa yang harus diperbuat bila tanpa kepastian hukum sehingga akhirnya akan timbul keresahan. Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus menunaikan tugas sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan hukum formal. Pertama, hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan191 larangan. Contohnya: untuk Hukum Pidana terdapat dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), untuk Hukum Perdata terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Dalam hukum material telah ditentukan aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan hukum. Dalam hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman hukuman terhadap tindakan melawan hukum. Kedua, hukum formal atau disebut juga hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Contohnya: hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara Perdata. Melalui hukum acara inilah hukum material dapat dijalankan atau dimanfaatkan. Tanpa adanya hukum acara, maka hukum material tidak dapat berfungsi.


Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum. Di negara Indonesia, pemerintah bukan hanya harus tunduk dan menjalankan hukum, tetapi juga harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat, agar masyarakat semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk perilaku warga negara yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada hukum.
1.       Lembaga Penegak hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat penegak hukum, yaitu antara lain: Kepolisian yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; dan lembaga Penasehat atau memberi bantuan hukum.
2.      Lembaga Peradilan
Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum. Di negara Indonesia, pemerintah bukan hanya harus tunduk dan menjalankan hukum, tetapi juga harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat, agar masyarakat semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk perilaku warga negara yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada hukum. 1. Lembaga Penegak hukum Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat penegak hukum, yaitu antara lain: Kepolisian yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; dan lembaga Penasehat atau memberi bantuan hukum.
D.    Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia.
peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti yang pernah kita lihat pada subbab di atas sebagai berikut.
ü  Masih banyak perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara yang belum baik dan terpuji, terbukti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perlaku lain yang tidak terpuji.
ü  Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial yang bermuatan SARA, tawuran, pelanggaran HAM, dan sikap etnosentris.
ü  Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas
E.     Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia

Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat. Apa yang tertera dalam peraturan hukum (pasal-pasal hukum material) seyogianya dapat terwujud dalam proses pelaksanaan/penegakan hukum di masyarakat. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya

F.     Rangkuman Penegakan Hukum yang Berkeadilan
1.)    Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun.
2.)    Ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia ialah: melaksanakan penertiban dan keamanan; mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; pertahanan; dan menegakkan keadilan.
3.)    Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
4.)    Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
5.)    Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
6.)    Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkaraperkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.
7.)    Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat 208 sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.

Kasus Prostitusi PA, Bukti Penegak Hukum Indonesia Masih Bias Gender?
 Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK) Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK)(Shutterstock)

Penulis Rosiana Haryanti | Editor Resa Eka Ayu Sartika

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar terbongkarnya praktik prostitusi di Kota Batu yang diduga melibatkan figur publik berinisial PA.

Menurut informasi yang didapatkan, seorang pelaku merupakan pemesan sedangkan orang lainnya merupakan penyedia layanan.

Sesaat setelah berita ini tersebar, masyarakat kembali bertanya-tanya siapa figur publik yang dimaksud. Bahkan masyarakat mulai menebak dari satu figur ke figur lain.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, figur publik yang sering malang melintang di layar kaca juga terjerat kasus serupa.

Polisi akhirnya menetapkan figur publik bernisial VA tersebut sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

Hukum Indonesia masih bias gender

"Saya kira ini kasus kesekian kali yang mengkriminalisasi perempuan yang dilacurkan," ucap ucap Direktur LSM Rifka Annisa, Harti Muchlas menjawab Kompas.com, Minggu (27/10/2019). Harti mengungkapkan, hukum di Indonesia memang masih bias gender, sehingga dalam kasus yang melibatkan perempuan sebagai pelaku prostitusi, mereka sering ditersangkakan.

Sebaliknya, laki-laki atau mereka yang menggunakan jasa tersebut hampir selalu bisa lepas dari jerat hukum.

Harti menilai, sebaiknya kasus seperti ini dipandang sebagai sebuah eksploitasi komersial seksual.

Pekerja seks korban eksploitasi

Pihak berwajib, menurut Harti, bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUTPPO).

Undang-undang ini, sebut Harti, lebih condong melihat para pekerja seks sebagai korban eksploitasi.


Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Resa Eka Ayu Sartika


Analisis
Di jaman yang semakin modern ini penegakan hukum di Indonesia semakin lama semakin melemah. Kesadaran seluruh warga di Indonesia sangat kurang. Hukum di Indonesia masih bias gender atau bisa dibilang masih belum diketahui. Berbagai kritikan diarahkan lebih banyak yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum, dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Perlu adanya ketegasan dalam melakukan hal tersebut agar penegakan hukum di Indonesia semakin berjalan dengan baik.
Komnas Perempuan sebagai lembaga independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, telah melakukan sejumlah pemantauan dan pendokumentasian terkait berbagai konteks kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang berhubungan dengan industri prostitusi atau perempuan yang dilacurkan (Pedila). Dari hasil tersebut Komnas Perempuan menyatakan bahwa perempuan yang terlibat prostitusi online merupakan korban dari tindak perdagangan manusia, perempuan dalam kemiskinan, korban eksploitasi orang-orang dekat, serta perempuan dalam jeratan muncikari, dan bahkan menjadi bagian dari gratifikasi seksual. Menurut Komnas Perempuan kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual di mana perempuan ditipu dan diperjualbelikan. Hal tersebut tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi pekerja seks, sehingga mereka rentan dipidana atau dikriminalisasi.


BAB VIII
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook) bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara. Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat hidup bangsa yang bersangkutan. Cara bangsa memandang diri dan lingkungannya tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan dan keberhasilan bangsa itu menuju tujuannya. Bagi bangsa Indonesia, Wawasan Nusantara telah menjadi cara pandang sekaligus konsepsi berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan visional Bangsa Indonesia. Konsepsi Wawasan Nusantara, sejak dicetuskan melalui Deklarasi Djuanda tahun 1957 sampai sekarang mengalami dinamika yang terus tumbuh dalam praktek kehidupan bernegara.
A.   Menelusuri Konsep dan Urgensi Wawawan Nusantara
Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata ”nusa” dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata ”nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata ”nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa. Kata kedua yaitu ”antara” memiliki padanan dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. ”Antara” juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata ”antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata ”antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut. Dari penjabaran di atas, penggabungan kata ”nusa” dan 213 ”antara” menjadi kata ”nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang diantara laut atau bangsa-bangsa yang dihubungkan oleh laut. Ada pendapat lain yang menyatakan nusa berarti pulau, dan antara berarti diapit atau berada di tengah-tengah. Nusantara berarti gugusan pulau yang diapit atau berada ditengah-tengah antara dua benua dan dua samudra (Pasha, 2008). Kata nusantara sendiri secara historis bermula dari bunyi Sumpah Palapa dari Patih Gajah Mada yang diucapkan dalam upacara pengangkatannya sebagai Mahapatih di Kerajaan Majapahit tahun 1336 M, tertulis di dalam Kitab Pararaton. Bunyi sumpah tersebut sebagai berikut; Sira Gajah Mada Patih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada, “Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa”. Artinya: Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, “Jika telah mengalahkan nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seran, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”. Penamaan nusantara ini berdasarkan sudut pandang Majapahit (Jawa), mengingat pada waktu itu belum ada sebutan yang cocok untuk menyebut seluruh kepulauan yang sekarang bernama Indonesia dan juga Malaysia. Nusantara pada waktu itu diartikan pulau-pulau di luar Majapahit (Jawa). Dalam Kitab Negarakertagama karangan Empu Tantular, arti nusantara ialah pulau-pulau di luar Jawa dengan Majapahit sebagai ibu kotanya. Untuk mendalami lanjut kata “nusantara”, Anda cari atau telusuri sumbersumber di media. Bandingkanlah dengan deskripsi di atas. Selanjutnya kata Nusantara digunakan oleh Ki Hajar Dewantara untuk mengggantikan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Pada acara Kongres Pemuda Indonesia II tahun 1928 (peristiwa Sumpah Pemuda), digunakan istilah Indonesia sebagai pengganti Nusantara. Nama Indonesia berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu indo/indu yang berarti Hindu/Hindia dan nesia/nesos yang berarti pulau. Dengan demikian kata nusantara bisa dipakai sebagai sinonim kata Indonesia, yang menunjuk 212 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1998 Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 4 Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999 Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional Dari beberapa pendapat di atas, apa yang dapat Anda kemukakan tentang wawasan nusantara? Anda cari pendapat-pendapat lain perihal wawasan nusantara ini. Caranya dengan mencari rujukan di perpustakaan, bukubuku yang terkait dengan topik wawasan nusantara, jurnal, dan di media online. Sajikan secara tertulis. Untuk membantu penelurusan Anda tentang Wawasan Nusantara ini, marilah kita ikuti uraian berikut ini. Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata ”nusa” dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata ”nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata ”nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa. Kata kedua yaitu ”antara” memiliki padanan dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. ”Antara” juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata ”antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata ”antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut. Dari penjabaran di atas, penggabungan kata ”nusa” dan 213 ”antara” menjadi kata ”nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang diantara laut atau bangsa-bangsa yang dihubungkan oleh laut. Ada pendapat lain yang menyatakan nusa berarti pulau, dan antara berarti diapit atau berada di tengah-tengah. Nusantara berarti gugusan pulau yang diapit atau berada ditengah-tengah antara dua benua dan dua samudra (Pasha, 2008).

B.   Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Wawawan Nusantara
Sebelumnya Anda telah mencari dan menemukan pengertian wawasan termasuk arti pentingnya wawasan nusantara dari berbagai sumber. Hal selanjutnya akan timbul pertanyaan, misalnya, mengapa diperlukan wawasan nusantara? Mengapa bangsa Indonesia harus memandang wilayah dan orang-orang didalamnya itu sebagai satu kesatuan?

C.    Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara
Ada sumber historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya konsep Wawasan Nusantara. Sumber-sumber itu melatarbelakangi berkembangnya konsepsi Wawasan nusantara.
1.      Latar Belakanf Historis Wawasan Nusantara
Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
2.       Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara
Berdasar sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat Deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas Ordonansi 1939 berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan. Namun seiring tuntutan dan perkembangan, konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 dikatakan Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti lahirnya konsep wawasan nusantara juga dilatarbelakangi oleh kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Tahukah anda bahwa bangsa Indonesia itu beragam dan terpecah-pecah sebelum merdeka? Bahkan antarbangsa Indonesia sendiri mudah bertikai dan diadu domba oleh Belanda melalui politik devide et impera.
3.       Latar Belakang Politis Wawasan Nusantara
Dari latar belakang sejarah dan kondisi sosiologis Indonesia sebagaimana telah dinyatakan di atas, Anda dapat memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia. Selanjutnya secara politis, ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi 225 nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara. Wawasan nusantara yang bermula dari Deklarasi Djuanda 1957 selanjutnya dijadikan konsepsi politik kenegaraan. Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketetapan MPR mulai tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Setelah GBHN tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN, konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25 A UUD NRI 1945 hasil Perubahan Keempat tahun 2002. Cobalah Anda telusuri kembali rumusan-rumusan Wawasan Nusantara tersebut sejak dari GBHN 1973 sampai rumusan GBHN 1998. Dari uraian di atas, cobalah Anda kemukakan apa hubungan perlunya wawasan nusantara dengan adanya kepentingan nasional di atas? Dapatkah kepentingan nasional Indonesia itu tercapai tanpa konsepsi Wawasan Nusantara? Lakukan secara individual dalam bentuk tulis dan lisan. Wawasan nusantara pada dasarnya adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia. Apa itu geopolitik? Geopolitik berasal dari bahasa Yunani, dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Tindakan, cara dan perilaku masyarakat dipengaruhi oleh kondisi geografi tempat masyarakat hidup. Selanjutnya geopolitik dipandang sebagai studi atau ilmu. Geopolitik secara tradisional didefinisikan sebagai studi tentang "pengaruh faktor geografis pada tindakan politik”. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor–faktor geografi, strategi dan politik suatu negara. Adapun dalam 224 Selanjutnya bagaimana mempertahankan semangat kebangsaan dan pandangan bersatu sebagai bangsa? Ketika bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 dengan dilandasi semangat kebangsaan dan rasa persatuan sebagai satu bangsa, ternyata wilayahnya belum merupakan satu kesatuan. Wilayah negara Indonesia merdeka di tahun 1945 masih menggunakan peraturan lama yakni Ordonansi 1939, di mana lebar laut teritorial Indonesia adalah 3 mil tiap pulau. Akibatnya, wilayah Indonesia masih terpecah dan dipisahkan oleh lautan bebas. Oleh sebab itu, perlu diupayakan bagaimana agar terjadi satu kesatuan wilayah guna mendukung semangat kebangsaan ini. Salah satunya dengan konsep wawasan nusantara yang diawali dengan keluarnya Deklarasi Djuanda 1957. Dengan demikian Wawasan Nusantara tidak hanya wawasan kewilayahan tetapi juga berkembang sebagai wawasan kebangsaan. Esensi wawasan nusantara tidak hanya kesatuan atau keutuhan wilayah tetapi juga persatuan bangsa. Cobalah Anda kemukakan kembali mengapa konsepsi wawasan nusantara dibutuhkan ditinjau dari aspek sosial budaya masyarakat Indonesia? Tahukah anda identitas sosial budaya masyarakat Indonesia? Apa yang terjadi seandainya tidak ada konsepsi wawasan nusantara? Lakukan secara individual dalam bentuk tulis dan lisan 3. Latar Belakang Politis Wawasan Nusantara Dari latar belakang sejarah dan kondisi sosiologis Indonesia sebagaimana telah dinyatakan di atas, Anda dapat memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia. Selanjutnya secara politis, ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi 225 nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara. Wawasan nusantara yang bermula dari Deklarasi Djuanda 1957 selanjutnya dijadikan konsepsi politik kenegaraan. Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketetapan MPR mulai tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Setelah GBHN tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN, konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25 A UUD NRI 1945 hasil Perubahan Keempat tahun 2002. Cobalah Anda telusuri kembali rumusan-rumusan Wawasan Nusantara tersebut sejak dari GBHN 1973 sampai rumusan GBHN 1998.

D.   Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Wawasan Nusantara
Dengan adanya konsepsi Wawasan Nusantara wilayah Indonesia menjadi sangat luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah itu. Namun demikian, konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memandang keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dalam kehidupan bernegara merupakan satu kesatuan. Luas wilayah Indonesia tentu memberikan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk mengelolanya. Hal ini dikarenakan luas wilayah memunculkan potensi ancaman dan sebaliknya memiliki potensi keunggulan dan kemanfaatan.

E.    Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Wawasan Nusantara
Sebelumnya kita ketahui bahwa wilayah Indonesia itu terpecah-pecah sebagai akibat dari aturan hukum kolonial Belanda yakni Ordonansi 1939. Baru setelah adanya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, wilayah Indonesia barulah merupakan satu kesatuan, di mana laut tidak lagi merupakan pemisah tetapi sebagai penghubung.
Wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memiliki keunikan antara lain:
a.       Bercirikan negara kepulauan (Archipelago State) dengan jumlah 17.508 pulau.
b.      Luas wilayah 5.192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2.027 juta km2 dan laut seluas 3.166 juta km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan / perairan
c.       Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km
d.      Terletak diantara dua benua dan dua samudra (posisi silang)
e.      Terletak pada garis katulistiwa
f.        Berada pada iklim tropis dengan dua musim
g.       Menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik
h.      Berada pada 60 LU- 110 LS dan 950 BT – 1410 BT
i.        Wilayah yang subur dan habittable (dapat dihuni)
j.        Kaya akan flora, fauna, dan sumberdaya alam
Wawasan nusantara yang pada awalnya sebagai konsepsi kewilayahan berkembang menjadi konsepsi kebangsaan. Artinya wawasan nusantara tidak hanya berpandangan keutuhan wilayah, tetapi juga persatuan bangsa. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang heterogen. Heterogenitas bangsa ditandai dengan keragaman suku, agama, ras, dan kebudayaan. Bangsa yang heterogen dan beragam ini juga harus mampu bersatu.
Bangsa Indonesia sebagai kesatuan juga memiliki keunikan yakni:
1.       Memiliki keragaman suku, yakni sekitar 1.128 suku bangsa (Data BPS, 2010)
2.       Memiliki jumlah penduduk besar, sekitar 242 juta (Bank Dunia, 2011)
3.       Memiliki keragaman ras
4.       Memiliki keragaman agama
5.       Memiliki keragaman kebudayaan, sebagai konsekuensi dari keragaman suku bangsa


F.    Rangkuman tentang Wawasan Nusantara
1.       Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.
2.       Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.
3.       Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian juga mengundang potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan wilayah.
4.       Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.
5.       Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia
6.       Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri nusantara.
7.       Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.

Tujuan Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia, Fungsi dan Dasar Pemikirannya
17 Jan 2019, 21:32 WIB


Menteri Pariwisata Arief Yahya foto dengan peta Indonesia saat meninjau Paviliun Indonesia dalam rangka pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali, Kamis (10/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya.
Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional, Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi 'Britain rules the waves'. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.

Wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat. Dibuatnya pandangan mengenai wawasan nusantara bukan serta merta tidak memiliki tujuan. Tujuan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia sendiri dibagi menjadi dua.

Konsep geopolitik Indonesia berlandaskan pada pandangan kewilayahan dan kehidupan bangsa. Sebagai negara yang sangat luas dengan berbagai keragaman di dalamnya, Indonesia memiliki wawasan nusantara sebagai dasar pengembangan wawasan nasional.

Tak hanya faktor geografi, wawasan nusantara juga mengutamakan kepentingan masyarakat dalam aspek lain seperti sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan, dan ekonomi. Lalu apa tujuan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia? Berikut tujuan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (17/1/2019).

Analisis
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional, Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi 'Britain rules the waves'. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
Dengan  ditetapkannya    rumusan  Wawasan  Nusantara  sebagai  ketetapan  MPR, maka   Wawasan   Nusantara   memiliki   kekuatan   hukum   yang   mengikat   semua penyelenggara  Negara,  semua  lembaga    kenegaraan  dan  kemasyarakatan,  serta  semua warga    negara  Indonesia  .  Hal  ini berarti  bahwa  setiap  rumusan  kebijaksanaan  dan perencanaan    pembangunan  nasional  harus  mencerminkan    hakekat  rumusan  Wawasasn Nusantara. Wawasan Nusantara sangat  penting baginegara bangsa karena    dapat  menghasilkan  Ketahanan  Nasional.  Daya  tahan  yang  kuat  bagi  sauatu bangsa dan kerja sama yang sinergis antar bidang(IPOLEKSOSBUD-HANKAM) yang diusahakan terus menurus dapat menghasilkan integrasi nasional yang utuh menyeluruh.


Sumber