Dibuat Oleh
Khanza Haiqal Gifary
2ID07/33418675
2ID07/33418675
BAB VII
Penegakan
Hukum
penegakan
hukum mengikuti alur bahasan sebagai berikut: (1) Menelusuri 180 konsep dan
urgensi penegakan hukum yang berkeadilan; (2) Menanya alasan mengapa diperlukan
penegakan hukum yang berkeadilan; (3) Menggali sumber historis, sosiologis,
politis tentang penegakan hukum yang berkeadilan; (4) Membangun argumen tentang
dinamika dan tantangan penegakan hukum yang berkeadilan; (5) Mendeskripsikan
esensi dan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan; (6) Merangkum tentang
hakikat dan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan; dan (7) Untuk
pendalaman dan pengayaan pemahaman Anda tentang tema di atas, pada bagian akhir
disediakan tugas belajar lanjut dan Penyajian: Proyek Belajar Kewarganegaraan.
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Penegakan
Hukum yang Berkeadilan
Thomas
Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo homini
lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki
keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang
lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia 181 ada yang baik, ada nafsu yang tidak
baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang
kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak
memerlukan aturan hukum. Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi
societas ibi ius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan
kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin
penting. Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan
tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku
“Ilmu Negara Umum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan
manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu
sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara
itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia
terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang
memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat.
Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara
kesejahteraan.
Tujuan
Negara RI dapat kita temukan pada Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea ke-4
sebagai berikut:
untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social Setelah
membaca tujuan negara RI, bagaimana analisis Anda dari sudut pandang tujuan
negara menurut Kranenburg? Susunlah hasil diskusi, lalu presentasikan di kelas.
Dari
bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan
Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang
dinyatakan Kranenburg, yakni:
1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2) memajukan kesejahteraan umum
3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan
Hukum yang Berkeadilan
Pada Bab
I, telah diungkapkan sejumlah permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan
hukum adalah:
- Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji);
- Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain);
- Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas;
- Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan
- Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis,
Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Gustav
Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130),
menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus
diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2)
Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur
kepastian. 1) Keadilan Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam
menegakkan hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak
hukum harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan
keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di
masyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan
ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu
stabilitas nasional. 2) Kemanfaatan Selain unsur keadilan, para aparatur
penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan agar proses
penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat.
Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum atau
penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi manusia. 3) Kepastian
hukum Unsur ketiga dari penegakan hukum adalah kepastian hukum, artinya
penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan
sewenang-wenang. Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat
memperoleh sesuatu yang diharapkan. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum
akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya itu melalui proses
pengadilan, dan apabila terbukti bersalah akan dihukum. Oleh karena itu, adanya
kepastian hukum sangat penting. Orang tidak akan mengetahui apa yang harus
diperbuat bila tanpa kepastian hukum sehingga akhirnya akan timbul keresahan.
Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus menunaikan tugas
sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan hukum formal.
Pertama, hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa
perintah-perintah dan larangan191 larangan. Contohnya: untuk Hukum Pidana
terdapat dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), untuk Hukum Perdata
terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Dalam hukum material
telah ditentukan aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan
tindakan hukum. Dalam hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis hukuman
dan ancaman hukuman terhadap tindakan melawan hukum. Gambar VII.6 Banyak
putusan pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Mengapa demikian?
Bagaimana negara harus menjamin kepastian hukum? Sumber:
http://www.hukumonline.com/ Kedua, hukum formal atau disebut juga hukum acara
yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan
menjalankan peraturan hukum material. Contohnya: hukum acara pidana yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara Perdata.
Melalui hukum acara inilah hukum material dapat dijalankan atau dimanfaatkan.
Tanpa adanya hukum acara, maka hukum material tidak dapat berfungsi. Untuk
mengetahui tindakan atau perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, Anda diminta
untuk mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP untuk hukum pidana
material) dan Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPER untuk hukum perdata
material). Selanjutkan Anda kemukakan sejumlah pasal hukum pidana material yang
mengatur tentang kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Presentasikan hasil
penelusuran Anda dihadapan teman-teman sekelas untuk mendapat tanggapan. 190
Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo,
1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu
harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2)
Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur
kepastian. 1) Keadilan Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam
menegakkan hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak
hukum harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan
keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di
masyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan
ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu
stabilitas nasional. 2) Kemanfaatan Selain unsur keadilan, para aparatur
penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan agar proses
penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat.
Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum atau penegakan
hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi manusia. 3) Kepastian hukum
Unsur ketiga dari penegakan hukum adalah kepastian hukum, artinya penegakan
hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan
sewenang-wenang. Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat
memperoleh sesuatu yang diharapkan. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum
akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya itu melalui proses
pengadilan, dan apabila terbukti bersalah akan dihukum. Oleh karena itu, adanya
kepastian hukum sangat penting. Orang tidak akan mengetahui apa yang harus
diperbuat bila tanpa kepastian hukum sehingga akhirnya akan timbul keresahan.
Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus menunaikan tugas
sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan hukum formal.
Pertama, hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa
perintah-perintah dan larangan191 larangan. Contohnya: untuk Hukum Pidana
terdapat dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), untuk Hukum Perdata
terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Dalam hukum material
telah ditentukan aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan
hukum. Dalam hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman
hukuman terhadap tindakan melawan hukum. Kedua, hukum formal atau disebut juga
hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana
mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Contohnya: hukum acara
pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan
hukum acara Perdata. Melalui hukum acara inilah hukum material dapat dijalankan
atau dimanfaatkan. Tanpa adanya hukum acara, maka hukum material tidak dapat
berfungsi.
Dalam
upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD
NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi yang lebih
penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum.
Di negara Indonesia, pemerintah bukan hanya harus tunduk dan menjalankan hukum,
tetapi juga harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat,
agar masyarakat semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk
perilaku warga negara yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada hukum.
1. Lembaga Penegak hukum
Untuk
menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat
penegak hukum, yaitu antara lain: Kepolisian yang berfungsi utama sebagai
lembaga penyidik; Kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut;
Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; dan lembaga Penasehat
atau memberi bantuan hukum.
2. Lembaga Peradilan
Dalam
upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD
NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi yang lebih
penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum.
Di negara Indonesia, pemerintah bukan hanya harus tunduk dan menjalankan hukum,
tetapi juga harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat,
agar masyarakat semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk
perilaku warga negara yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada hukum. 1.
Lembaga Penegak hukum Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka
dibentuk beberapa lembaga aparat penegak hukum, yaitu antara lain: Kepolisian
yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan yang fungsi utamanya
sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga
pemutus/pengadilan; dan lembaga Penasehat atau memberi bantuan hukum.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan
Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia.
peristiwa
dalam kehidupan sehari-hari seperti yang pernah kita lihat pada subbab di atas
sebagai berikut.
ü
Masih
banyak perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara yang belum baik
dan terpuji, terbukti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme,
dan perlaku lain yang tidak terpuji.
ü
Masih
ada potensi konflik dan kekerasan sosial yang bermuatan SARA, tawuran,
pelanggaran HAM, dan sikap etnosentris.
ü
Maraknya
kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani
secara tuntas
E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi
Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia
Penegakan
hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban
dan keadilan masyarakat. Apa yang tertera dalam peraturan hukum (pasal-pasal
hukum material) seyogianya dapat terwujud dalam proses pelaksanaan/penegakan
hukum di masyarakat. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan
untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga
masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya
F. Rangkuman Penegakan Hukum yang Berkeadilan
1.) Negara merupakan organisasi kelompok
masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan
masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi
demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai
kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun.
2.) Ada empat fungsi negara yang dianut oleh
negara-negara di dunia ialah: melaksanakan penertiban dan keamanan;
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; pertahanan; dan menegakkan
keadilan.
3.) Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang
terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan
hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan
ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa
memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum
terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum,
kemanfaatan, dan keadilan.
4.) Dalam rangka mewujudkan sistem hukum
nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum
mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor
aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan
dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan
kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik;
sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga
kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
5.) Dalam rangka mewujudkan sistem hukum
nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum
mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor
aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan
dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan
kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik;
sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga
kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
6.) Peradilan umum merupakan peradilan bagi
rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan Agama, dan
peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili
perkaraperkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat
lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang
mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat,
yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.
7.) Penegakan hukum di Indonesia masih
menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk
meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat 208 sehingga
masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.
Kasus Prostitusi PA, Bukti Penegak
Hukum Indonesia Masih Bias Gender?
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK)
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK)(Shutterstock)
Penulis Rosiana Haryanti | Editor
Resa Eka Ayu Sartika
JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat
Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar terbongkarnya praktik prostitusi di
Kota Batu yang diduga melibatkan figur publik berinisial PA.
Menurut informasi yang didapatkan,
seorang pelaku merupakan pemesan sedangkan orang lainnya merupakan penyedia
layanan.
Sesaat setelah berita ini tersebar,
masyarakat kembali bertanya-tanya siapa figur publik yang dimaksud. Bahkan
masyarakat mulai menebak dari satu figur ke figur lain.
Kasus ini bukan kali pertama
terjadi. Sebelumnya, figur publik yang sering malang melintang di layar kaca
juga terjerat kasus serupa.
Polisi akhirnya menetapkan figur
publik bernisial VA tersebut sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi
dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.
Hukum Indonesia masih bias gender
"Saya kira ini kasus kesekian
kali yang mengkriminalisasi perempuan yang dilacurkan," ucap ucap Direktur
LSM Rifka Annisa, Harti Muchlas menjawab Kompas.com, Minggu (27/10/2019). Harti
mengungkapkan, hukum di Indonesia memang masih bias gender, sehingga dalam
kasus yang melibatkan perempuan sebagai pelaku prostitusi, mereka sering
ditersangkakan.
Sebaliknya, laki-laki atau mereka
yang menggunakan jasa tersebut hampir selalu bisa lepas dari jerat hukum.
Harti menilai, sebaiknya kasus
seperti ini dipandang sebagai sebuah eksploitasi komersial seksual.
Pekerja seks korban eksploitasi
Pihak berwajib, menurut Harti, bisa
menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (UUTPPO).
Undang-undang ini, sebut Harti,
lebih condong melihat para pekerja seks sebagai korban eksploitasi.
Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Resa Eka Ayu Sartika
Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Resa Eka Ayu Sartika
Analisis
Di jaman
yang semakin modern ini penegakan hukum di Indonesia semakin lama semakin
melemah. Kesadaran seluruh warga di Indonesia sangat kurang. Hukum di Indonesia
masih bias gender atau bisa dibilang masih belum diketahui. Berbagai kritikan
diarahkan lebih banyak yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum,
kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses
berlangsungnya hukum, dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Perlu
adanya ketegasan dalam melakukan hal tersebut agar penegakan hukum di Indonesia
semakin berjalan dengan baik.
Komnas
Perempuan sebagai lembaga independen untuk penegakan hak asasi manusia
perempuan Indonesia, telah melakukan sejumlah pemantauan dan pendokumentasian
terkait berbagai konteks kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang berhubungan
dengan industri prostitusi atau perempuan yang dilacurkan (Pedila). Dari hasil
tersebut Komnas Perempuan menyatakan bahwa perempuan yang terlibat prostitusi
online merupakan korban dari tindak perdagangan manusia, perempuan dalam
kemiskinan, korban eksploitasi orang-orang dekat, serta perempuan dalam jeratan
muncikari, dan bahkan menjadi bagian dari gratifikasi seksual. Menurut Komnas Perempuan kasus prostitusi online hendaknya
dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual di mana perempuan ditipu dan
diperjualbelikan. Hal tersebut tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa
prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi pekerja seks, sehingga
mereka rentan dipidana atau dikriminalisasi.
BAB VIII
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional (national
outlook) bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara. Wawasan
nasional merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat
hidup bangsa yang bersangkutan. Cara bangsa memandang diri dan lingkungannya
tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan dan keberhasilan bangsa itu menuju
tujuannya. Bagi bangsa Indonesia, Wawasan Nusantara telah menjadi cara pandang
sekaligus konsepsi berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan visional Bangsa
Indonesia. Konsepsi Wawasan Nusantara, sejak dicetuskan melalui Deklarasi
Djuanda tahun 1957 sampai sekarang mengalami dinamika yang terus tumbuh dalam
praktek kehidupan bernegara.
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Wawawan
Nusantara
Wawasan
Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis
dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal
dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa Jawa) yang
artinya pandangan. Sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang
artinya pulau dan antara. Kata ”nusa” dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau
kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata ”nusa” berasal dari kata nesos
yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan
tersebut, maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti dengan kata nation
dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata
”nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa. Kata kedua yaitu
”antara” memiliki padanan dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara
atau dalam suatu kelompok. ”Antara” juga mempunyai makna yang sama dengan kata
inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam
bahasa Sanskerta, kata ”antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau
luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata ”antara” mempunyai makna antar (antara),
relasi, seberang, atau laut. Dari penjabaran di atas, penggabungan kata ”nusa”
dan 213 ”antara” menjadi kata ”nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan
yang diantara laut atau bangsa-bangsa yang dihubungkan oleh laut. Ada pendapat
lain yang menyatakan nusa berarti pulau, dan antara berarti diapit atau berada
di tengah-tengah. Nusantara berarti gugusan pulau yang diapit atau berada
ditengah-tengah antara dua benua dan dua samudra (Pasha, 2008). Kata nusantara
sendiri secara historis bermula dari bunyi Sumpah Palapa dari Patih Gajah Mada
yang diucapkan dalam upacara pengangkatannya sebagai Mahapatih di Kerajaan
Majapahit tahun 1336 M, tertulis di dalam Kitab Pararaton. Bunyi sumpah
tersebut sebagai berikut; Sira Gajah Mada Patih Amangkubhumi tan ayun amuktia
palapa, sira Gajah Mada, “Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun
kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring
Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa”. Artinya: Gajah
Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, “Jika telah
mengalahkan nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan
Gurun, Seran, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang,
Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”. Penamaan nusantara ini
berdasarkan sudut pandang Majapahit (Jawa), mengingat pada waktu itu belum ada
sebutan yang cocok untuk menyebut seluruh kepulauan yang sekarang bernama
Indonesia dan juga Malaysia. Nusantara pada waktu itu diartikan pulau-pulau di
luar Majapahit (Jawa). Dalam Kitab Negarakertagama karangan Empu Tantular, arti
nusantara ialah pulau-pulau di luar Jawa dengan Majapahit sebagai ibu kotanya.
Untuk mendalami lanjut kata “nusantara”, Anda cari atau telusuri sumbersumber
di media. Bandingkanlah dengan deskripsi di atas. Selanjutnya kata Nusantara
digunakan oleh Ki Hajar Dewantara untuk mengggantikan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Pada acara Kongres Pemuda Indonesia II tahun 1928
(peristiwa Sumpah Pemuda), digunakan istilah Indonesia sebagai pengganti
Nusantara. Nama Indonesia berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu indo/indu
yang berarti Hindu/Hindia dan nesia/nesos yang berarti pulau. Dengan demikian
kata nusantara bisa dipakai sebagai sinonim kata Indonesia, yang menunjuk 212 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1998 Cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 4 Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional Dari beberapa pendapat
di atas, apa yang dapat Anda kemukakan tentang wawasan nusantara? Anda cari
pendapat-pendapat lain perihal wawasan nusantara ini. Caranya dengan mencari
rujukan di perpustakaan, bukubuku yang terkait dengan topik wawasan nusantara,
jurnal, dan di media online. Sajikan secara tertulis. Untuk membantu
penelurusan Anda tentang Wawasan Nusantara ini, marilah kita ikuti uraian
berikut ini. Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yakni
pengertian etiomologis dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata
Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari
kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara”
merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata ”nusa” dalam
bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin,
kata ”nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan
suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata ”nusa” juga mempunyai
kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari
sini bisa ditafsirkan bahwa kata ”nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu
kepulauan dan bangsa. Kata kedua yaitu ”antara” memiliki padanan dalam bahasa
Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. ”Antara”
juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahasa Inggris yang
berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata
”antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa
kata ”antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut. Dari
penjabaran di atas, penggabungan kata ”nusa” dan 213 ”antara” menjadi kata
”nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang diantara laut atau
bangsa-bangsa yang dihubungkan oleh laut. Ada pendapat lain yang menyatakan
nusa berarti pulau, dan antara berarti diapit atau berada di tengah-tengah.
Nusantara berarti gugusan pulau yang diapit atau berada ditengah-tengah antara
dua benua dan dua samudra (Pasha, 2008).
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Wawawan
Nusantara
Sebelumnya
Anda telah mencari dan menemukan pengertian wawasan termasuk arti pentingnya
wawasan nusantara dari berbagai sumber. Hal selanjutnya akan timbul pertanyaan,
misalnya, mengapa diperlukan wawasan nusantara? Mengapa bangsa Indonesia harus
memandang wilayah dan orang-orang didalamnya itu sebagai satu kesatuan?
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan
Politik tentang Wawasan Nusantara
Ada
sumber historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya
konsep Wawasan Nusantara. Sumber-sumber itu melatarbelakangi berkembangnya
konsepsi Wawasan nusantara.
1. Latar Belakanf Historis Wawasan Nusantara
Lahirnya
konsepsi wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuanda
Kartawidjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang
selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
2. Latar Belakang Sosiologis Wawasan
Nusantara
Berdasar
sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat Deklarasi
Djuanda 1957 sebagai perubahan atas Ordonansi 1939 berintikan mewujudkan
wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah-pisah.
Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang
wilayah sebagai satu kesatuan. Namun seiring tuntutan dan perkembangan,
konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa.
Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 dikatakan Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti
lahirnya konsep wawasan nusantara juga dilatarbelakangi oleh kondisi sosiologis
masyarakat Indonesia. Tahukah anda bahwa bangsa Indonesia itu beragam dan
terpecah-pecah sebelum merdeka? Bahkan antarbangsa Indonesia sendiri mudah
bertikai dan diadu domba oleh Belanda melalui politik devide et impera.
3. Latar Belakang Politis Wawasan Nusantara
Dari
latar belakang sejarah dan kondisi sosiologis Indonesia sebagaimana telah
dinyatakan di atas, Anda dapat memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi
bangsa Indonesia. Selanjutnya secara politis, ada kepentingan nasional
bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat
dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus. Kepentingan
nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional,
maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang
dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional
Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Visi 225 nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Visi
Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius,
manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan
bersih dalam penyelenggaraan negara. Wawasan nusantara yang bermula dari
Deklarasi Djuanda 1957 selanjutnya dijadikan konsepsi politik kenegaraan.
Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) sebagai hasil ketetapan MPR mulai tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993,
dan 1998. Setelah GBHN tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi
kewenangan menetapkan GBHN, konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan
Pasal 25 A UUD NRI 1945 hasil Perubahan Keempat tahun 2002. Cobalah Anda
telusuri kembali rumusan-rumusan Wawasan Nusantara tersebut sejak dari GBHN
1973 sampai rumusan GBHN 1998. Dari uraian di atas, cobalah Anda kemukakan apa
hubungan perlunya wawasan nusantara dengan adanya kepentingan nasional di atas?
Dapatkah kepentingan nasional Indonesia itu tercapai tanpa konsepsi Wawasan
Nusantara? Lakukan secara individual dalam bentuk tulis dan lisan. Wawasan
nusantara pada dasarnya adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia. Apa itu
geopolitik? Geopolitik berasal dari bahasa Yunani, dari kata geo dan politik.
“Geo” berarti bumi dan “Politik” politeia, berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa
Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan
alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Tindakan,
cara dan perilaku masyarakat dipengaruhi oleh kondisi geografi tempat
masyarakat hidup. Selanjutnya geopolitik dipandang sebagai studi atau ilmu.
Geopolitik secara tradisional didefinisikan sebagai studi tentang
"pengaruh faktor geografis pada tindakan politik”. Geopolitik dimaknai
sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor–faktor geografi, strategi
dan politik suatu negara. Adapun dalam 224 Selanjutnya bagaimana mempertahankan
semangat kebangsaan dan pandangan bersatu sebagai bangsa? Ketika bangsa
Indonesia merdeka tahun 1945 dengan dilandasi semangat kebangsaan dan rasa
persatuan sebagai satu bangsa, ternyata wilayahnya belum merupakan satu
kesatuan. Wilayah negara Indonesia merdeka di tahun 1945 masih menggunakan
peraturan lama yakni Ordonansi 1939, di mana lebar laut teritorial Indonesia
adalah 3 mil tiap pulau. Akibatnya, wilayah Indonesia masih terpecah dan
dipisahkan oleh lautan bebas. Oleh sebab itu, perlu diupayakan bagaimana agar
terjadi satu kesatuan wilayah guna mendukung semangat kebangsaan ini. Salah
satunya dengan konsep wawasan nusantara yang diawali dengan keluarnya Deklarasi
Djuanda 1957. Dengan demikian Wawasan Nusantara tidak hanya wawasan kewilayahan
tetapi juga berkembang sebagai wawasan kebangsaan. Esensi wawasan nusantara
tidak hanya kesatuan atau keutuhan wilayah tetapi juga persatuan bangsa.
Cobalah Anda kemukakan kembali mengapa konsepsi wawasan nusantara dibutuhkan
ditinjau dari aspek sosial budaya masyarakat Indonesia? Tahukah anda identitas
sosial budaya masyarakat Indonesia? Apa yang terjadi seandainya tidak ada
konsepsi wawasan nusantara? Lakukan secara individual dalam bentuk tulis dan
lisan 3. Latar Belakang Politis Wawasan Nusantara Dari latar belakang sejarah
dan kondisi sosiologis Indonesia sebagaimana telah dinyatakan di atas, Anda
dapat memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia.
Selanjutnya secara politis, ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah
yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan
dipertahankan secara terus menerus. Kepentingan nasional itu merupakan turunan
lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional.
Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD
1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi 225 nasional
Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa
Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi,
bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih
dalam penyelenggaraan negara. Wawasan nusantara yang bermula dari Deklarasi
Djuanda 1957 selanjutnya dijadikan konsepsi politik kenegaraan. Rumusan wawasan
nusantara dimasukkan dalam naskah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil
ketetapan MPR mulai tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Setelah GBHN
tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN,
konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25 A UUD NRI 1945
hasil Perubahan Keempat tahun 2002. Cobalah Anda telusuri kembali
rumusan-rumusan Wawasan Nusantara tersebut sejak dari GBHN 1973 sampai rumusan
GBHN 1998.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan
Tantangan Wawasan Nusantara
Dengan
adanya konsepsi Wawasan Nusantara wilayah Indonesia menjadi sangat luas dengan
beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah itu. Namun
demikian, konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk
memandang keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu
kesatuan. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan
dalam kehidupan bernegara merupakan satu kesatuan. Luas wilayah Indonesia tentu
memberikan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk mengelolanya. Hal ini
dikarenakan luas wilayah memunculkan potensi ancaman dan sebaliknya memiliki
potensi keunggulan dan kemanfaatan.
E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Wawasan
Nusantara
Sebelumnya
kita ketahui bahwa wilayah Indonesia itu terpecah-pecah sebagai akibat dari
aturan hukum kolonial Belanda yakni Ordonansi 1939. Baru setelah adanya
Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, wilayah Indonesia barulah merupakan
satu kesatuan, di mana laut tidak lagi merupakan pemisah tetapi sebagai
penghubung.
Wilayah
Indonesia sebagai satu kesatuan memiliki keunikan antara lain:
a. Bercirikan negara kepulauan (Archipelago
State) dengan jumlah 17.508 pulau.
b. Luas wilayah 5.192 juta km2 dengan
perincian daratan seluas 2.027 juta km2 dan laut seluas 3.166 juta km2. Negara
kita terdiri 2/3 lautan / perairan
c. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak
timur barat 5.110 km
d. Terletak diantara dua benua dan dua
samudra (posisi silang)
e. Terletak pada garis katulistiwa
f. Berada pada iklim tropis dengan dua musim
g. Menjadi pertemuan dua jalur pegunungan
yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik
h. Berada pada 60 LU- 110 LS dan 950 BT –
1410 BT
i. Wilayah yang subur dan habittable
(dapat dihuni)
j. Kaya akan flora, fauna, dan sumberdaya
alam
Wawasan
nusantara yang pada awalnya sebagai konsepsi kewilayahan berkembang menjadi
konsepsi kebangsaan. Artinya wawasan nusantara tidak hanya berpandangan
keutuhan wilayah, tetapi juga persatuan bangsa. Bangsa Indonesia dikenal
sebagai bangsa yang heterogen. Heterogenitas bangsa ditandai dengan keragaman
suku, agama, ras, dan kebudayaan. Bangsa yang heterogen dan beragam ini juga
harus mampu bersatu.
Bangsa
Indonesia sebagai kesatuan juga memiliki keunikan yakni:
1. Memiliki keragaman suku, yakni sekitar
1.128 suku bangsa (Data BPS, 2010)
2. Memiliki jumlah penduduk besar, sekitar
242 juta (Bank Dunia, 2011)
3. Memiliki keragaman ras
4. Memiliki keragaman agama
5. Memiliki keragaman kebudayaan, sebagai
konsekuensi dari keragaman suku bangsa
F. Rangkuman tentang Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara bermula dari wawasan
kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957.
Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang
luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional
yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.
2. Wawasan nusantara bermula dari wawasan
kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957.
Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang
luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional
yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.
3. Pertambahan luas wilayah Indonesia
sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan (positif) yang dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian juga mengundang
potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan wilayah.
4. Wawasan nusantara sebagai konsepsi
kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan
sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat
tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.
5. Esensi dari wawasan nusantara adalah
kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya
pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni
Persatuan Indonesia
6. Rumusan wawasan nusantara termuat pada
naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal
25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya, merupakan
sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri nusantara.
7. Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini
pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya
wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup (lebensraum) bagi
bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan
wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat
gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh
negara asing.
Tujuan Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia,
Fungsi dan Dasar Pemikirannya
17 Jan 2019, 21:32 WIB
Menteri Pariwisata Arief Yahya foto
dengan peta Indonesia saat meninjau Paviliun Indonesia dalam rangka pertemuan
tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali, Kamis (10/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta Wawasan nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya
sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan
keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa
dalam menuju tuannya.
Namun tidak semua bangsa memiliki
wawasan nasional, Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan
nasional yang berbunyi 'Britain rules the waves'. Ini berarti tanah
Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia
memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
Wawasan nusantara berasal dari kata
wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa)
yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul
kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan
berarti pula cara pandang, cara melihat. Dibuatnya pandangan mengenai wawasan
nusantara bukan serta merta tidak memiliki tujuan. Tujuan wawasan nusantara
sebagai geopolitik Indonesia sendiri dibagi menjadi dua.
Konsep geopolitik Indonesia
berlandaskan pada pandangan kewilayahan dan kehidupan bangsa. Sebagai negara
yang sangat luas dengan berbagai keragaman di dalamnya, Indonesia memiliki
wawasan nusantara sebagai dasar pengembangan wawasan nasional.
Tak hanya faktor geografi, wawasan
nusantara juga mengutamakan kepentingan masyarakat dalam aspek lain seperti
sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan, dan ekonomi. Lalu apa tujuan
wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia? Berikut tujuan wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia yang telah Liputan6.com rangkum
dari berbagai sumber, Kamis (17/1/2019).
Analisis
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional, Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi 'Britain rules the waves'. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional, Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi 'Britain rules the waves'. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
Dengan ditetapkannya rumusan
Wawasan Nusantara sebagai
ketetapan MPR, maka Wawasan
Nusantara memiliki kekuatan
hukum yang mengikat
semua penyelenggara Negara, semua
lembaga kenegaraan dan
kemasyarakatan, serta semua warga
negara Indonesia .
Hal ini berarti bahwa
setiap rumusan kebijaksanaan
dan perencanaan pembangunan nasional
harus mencerminkan hakekat
rumusan Wawasasn Nusantara. Wawasan
Nusantara sangat penting baginegara
bangsa karena dapat menghasilkan
Ketahanan Nasional. Daya
tahan yang kuat
bagi sauatu bangsa dan kerja sama
yang sinergis antar bidang(IPOLEKSOSBUD-HANKAM) yang diusahakan terus menurus
dapat menghasilkan integrasi nasional yang utuh menyeluruh.
Sumber
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/27/180000965/kasus-prostitusi-pa-bukti-penegak-hukum-indonesia-masih-bias-gender-
https://kumparan.com/kumparanstyle/tanggapan-komnas-perempuan-tentang-kasus-prostitusi-online-1547033232662458250

