Khanza Haiqal Gifary
2ID07/33418675
Bab v
HARMONI
KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA
KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
Dalam tradisi budaya Indonesia semenjak dahulu,
tatkala wilayah Nusantara ini diperintah raja-raja, kita lebih mengenal konsep
kewajiban dibandingkan konsep hak. Konsep kewajiban selalu menjadi landasan
aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah
raja tanpa reserve sebagai bentuk penghambaan total. Keadaan yang sama
berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara, baik pada masa penjajahan
Belanda yang demikian lama maupun masa pendudukan Jepang yang relatif singkat.
Horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai
postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Lambat laun terbentuklah mekanisme mengalahkan diri dalam tradisi budaya
nusantara. Bahkan dalam tradisi Jawa, alasan kewajiban mengalahkan hak telah
terpatri sedemikian kuat. Mereka masih asing terhadap diskursus hak.
Perjuangan melawan imperialisme adalah bukti nyata
bahwa sejarah kebudayaan kita tidak hanya berkutat pada ranah kewajiban an
sich. Para pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah tak lain karena hak-hak
pribumi dirampas dan dijarah. Situasi perjuangan merebut kemerdekaan yang
berpanta rei, sambung menyambung dan tanpa henti, sejak perjuangan yang
bersifat kedaerahan, dilanjutkan perjuangan menggunakan organisasi modern, dan
akhirnya perang kemerdekaan memungkinkan kita sekarang ini lebih paham akan
budaya hak daripada kewajiban. Dalam sosiologi konsep ini dikenal
dengan istilah “strong sense of entitlement”.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban
dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).
apakah dengan mengakui hak-hak manusia berarti
menolak masyarakat? Mengakui hak manusia tidak sama dengan menolak masyarakat
atau mengganti masyarakat itu dengan suatu kumpulan individu tanpa hubungan
satu sama lain. Yang ditolak dengan menerima hak-hak manusia adalah
totaliterisme, yakni pandangan bahwa negara mempunyai kuasa absolut terhadap
warganya.
➤Menanya
Alasan Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Indonesia
Pada uraian di atas Anda telah memperoleh pemahaman
bahwa tradisi budaya Indonesia semenjak zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara
lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Mekanismenya adalah
kepatuhan tanpa reserve rakyat terhadap penguasa dalam hal ini raja atau sultan
sebagai bentuk penghambaan secara total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala
masa penjajahan di Nusantara di mana horizon kehidupan politik daerah jajahan
mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik,
ekonomi, dan sosial budaya. Pergerakan budaya rupanya mengikuti
dinamika kehidupan sosial politik di mana tatkala hegemoni kaum kolonial mulai
dipertanyakan keabsahannya maka terjadilah perlawanan kaum tertindas
dimana-mana menuntut hakhaknya yang dirampas.
➤Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara
dan Warga Negara Indonesia
Sumber Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi
manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah
(natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup,
hak kebebasan, dan hak milik. Coba Anda pelajari lebih jauh ihwal kontribusi
John Locke terhadap perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia. Perkembangan
selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna
Charta, Revolusi
Amerika, dan Revolusi Perancis. Anda tentu saja telah mengenal ketiga peristiwa
besar tersebut.
Tiga peristiwa
A. Magna
Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari
Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak
oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak
dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai
balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para
bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian
dari sistem konstitusional Inggris.
B. Revolusi
Amerika (1276)
Perang kemerdekaan
rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika.
Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi
negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
C. Revolusi
Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan
rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak
sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen
(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis.
Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan
(egality), dan persaudaraan (fraternite).
konsep hak asasi
berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini
pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D.
Rooselvelt. Keempat macam kebebasan itu meliputi:
a. kebebasan untuk
beragama (freedom of religion),
b. kebebasan untuk
berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
c. kebebasan dari kemelaratan (freedom from
want), dan
d. kebebasan dari
ketakutan (freedom from fear).
Hak asasi manusia kini
sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang
kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat. Sekarang ini, hak
asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10
Desember 1948 mencanangkan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia).
Bagaimana dengan sejarah
perkembangan HAM di Indonesia? Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan
nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya
berlangsung sudah cukup lama. Perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di
Indonesia dibagi dalam dua periode (Manan, 2001), yaitu periode sebelum
kemerdekaan (1908–1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945–sekarang).
Pelajarilah ihwal pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia dalam setiap
periode tersebut: siapa aktornya dan bagaimana titik berat perjuangannya.
Pada tahun 1997,
Interaction Council mencanangkan suatu naskah, berjudul Universal Declaration
of Human Responsibilities (Deklarasi Tanggung Jawab Manusia). Naskah ini
dirumuskan oleh sejumlah tokoh dunia seperti Helmut Schmidt, Malcom Fraser,
Jimmy Carter, Lee Kuan Yew, Kiichi Miyazawa, Kenneth Kaunda, dan Hassan Hanafi
yang bekerja selama sepuluh tahun sejak bulan Maret 1987.
Mengapa muncul
deklarasi ini? Dinyatakan bahwa deklarasi ini diadakan karena di Barat ada
tradisi menjunjung tinggi kebebasan dan individualis, sedang di dunia Timur,
konsep tanggung jawab dan komunitas lebih dominan. Konsep kewajiban berfungsi
sebagai penyeimbang antara kebebasan dan tanggung jawab. Hak lebih terkait
dengan kebebasan, sedang kewajiban terkait dengan tanggung jawab. Tanggung
jawab merupakan sikap moral berfungsi sebagai kendala alamiah dan sukarela
terhadap kebebasan yang dimiliki orang lain.
Sumber
Sosiologis
Pertama, suatu
kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi”
yang dimainkan Rezim Orde Baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh
melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit,
sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan
(wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
Kedua, sumber terjadinya berbagai gejolak
dalam masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya
terselubung (sociocultural animosity). Gejala ini muncul dan semakin
menjadi-jadi pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Ketika rezim Orde Baru berhasil
dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya terjadi antara
pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru meluas
menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung, dan
sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antara kelas atas dengan kelas bawah
tetapi justru lebih sering horizontal, antarsesama rakyat kecil, sehingga
konflik yang terjadi bukan konflik yang korektif tetapi destruktif (bukan fungsional
tetapi disfungsional), sehingga kita menjadi sebuah bangsa yang menghancurkan
dirinya sendiri (self destroying nation). Ciri lain dari konflik yang terjadi
di Indonesia adalah bukan hanya yang bersifat terbuka (manifest conflict)
tetapi yang lebih berbahaya lagi adalah konflik yang tersembunyi (latent
conflict) antara berbagai golongan. Socio-cultural animosity adalah suatu
kebencian sosial budaya yang bersumber dari perbedaan ciri budaya dan perbedaan
nasib yang diberikan oleh sejarah masa lalu, sehingga terkandung unsur
keinginan balas dendam. Konflik terselubung ini bersifat laten karena terdapat
mekanisme sosialisasi kebencian yang berlangsung di hampir seluruh pranata
sosial di masyarakat (mulai dari keluarga, sekolah, kampung, tempat ibadah, media
massa, organisasi massa, organisasi politik, dan sebagainya).
Ada satu pandangan
bahwa Indonesia baru harus dibangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan
tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah
masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara
dan warga negara. Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti
Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan
pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan
prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap
warga dan elemen kebangsaan. Tuntutan bukan hanya tentang pemenuhan hak-hak
individu (individual rights) dan kelompok masyarakat (collective rights), melainkan
juga kewajiban untuk mengembangkan solidaritas sosial (gotong royong) dalam
rangka kemaslahatan dan kebahagiaan hidup bangsa secara keseluruhan (Latif,
2011).
Sumber politik
Sumber politik yang
mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah
proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada
awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di
masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama
oleh mahasiswa dan pemuda. Masih ingatkan Anda butir-butir yang menjadi
tuntutan reformasi itu? Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
a. mengamandemen UUD
NRI 1945,
b. penghapusan doktrin
Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),
c. menegakkan supremasi
hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN),
d. melakukan
desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
e. (otonomi daerah),
f. mewujudkan kebebasan
pers, g. mewujudkan kehidupan demokrasi.
➤Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan
Warga Negara
Aturan dasar ihwal
kewajiban dan hak negara dan warga negara setelah Perubahan UUD NRI 1945
mengalami dinamika yang luar biasa. Berikut disajikan bentuk-bentuk perubahan
aturan dasar dalam UUD NRI 1945 sebelum dan sesudah Amandemen tersebut
.
1. Aturan
Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ketentuan mengenai hak warga negara di bidang pendidikan semula diatur dalam
Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuannya
tetap diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, namundengan perubahan.
Perhatikanlah rumusan naskah asli dan rumusan perubahannya berikut ini. Rumusan
naskah asli: Pasal 31, (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran. Rumusan perubahan Pasal 31, (1) Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan.
Perubahan UUD NRI Tahun
1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah dalam memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat (5) UUD
NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Adanya rumusan
tersebut dimaksudkan agar pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
memperkukuh persatuan bangsa. Pencapaian bangsa di bidang iptek adalah akibat
dihayatinya nilai-nilai ilmiah. Namun, nilai-nilai ilmiah yang dihasilkan tetap
harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa.
strategi
kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih adalah sebagai berikut:
a. menerima sepenuhnya:
unsur-unsur budaya asing yang sesuai dengan kepribadian bangsa;
b. menolak sepenuhnya:
unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa;
c. menerima secara
selektif: unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau bertentangan
dengan kepribadian bangsa.
2. Aturan
Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Bagaimana
Ketentuan Mengenai Perekonomian Nasional diatur dalam UUD NRI Tahun 1945? Sebelum
diubah, ketentuan ini diatur dalam Bab XIV dengan judul Kesejahteraan Sosial
dan terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 33 dengan 3 ayat dan Pasal 34 tanpa ayat.
Setelah perubahan UUD NRI 1945, judul bab menjadi Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial, terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 33 dengan 5 ayat dan
Pasal 34 dengan 4 ayat. Ambillah naskah UUD NRI 1945 dan bacalah dengan seksama
pasal-pasal yang dimaksud tersebut.
Salah satu perubahan penting untuk Pasal 33
terutama dimaksudkan untuk melengkapi aturan yang sudah diatur sebelum
perubahan UUD NRI 1945, sebagai berikut:
a.
Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945: menegaskan asas kekeluargaan;
b.
Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai
negara.
c.
Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara.
Adapun ketentuan baru
yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan tentang
prinsip-prinsip perekonomian nasional yang perlu dicantumkan guna melengkapi
ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945. Mari kita
bicarakan terlebih dahulu mengenai ketentuan-ketentuan mengenai perekonomian
nasional yang sudah ada sebelum perubahan UUD NRI 1945.
Dalam rumusan tersebut
terkandung maksud untuk lebih mendekatkan gagasan negara tentang kesejahteraan
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam realita kehidupan bangsa dan negara
Indonesia. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, perihal tujuan negara
disebutkan: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,...”. Maka dalam Pasal 34 UUD
NRI 1945 upaya memajukan kesejahteraan umum lebih dijabarkan lagi, ke dalam
fungsi-fungsi negara untuk:
a. mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat;
b. memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu;
c. menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan yang layak;
d. menyediakan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
3. Aturan
Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Semula ketentuan
tentang pertahanan negara menggunakan konsep pembelaan terhadap negara [Pasal
30 Ayat (1) UUD NRI 1945]. Namun setelah perubahan UUD NRI 1945 konsep
pembelaan negara dipindahkan menjadi Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit perubahan
redaksional. Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, ketentuan mengenai hak dan
kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI
1945] merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945.
Mengapa demikian? Karena upaya membela negara mengandung pengertian yang umum.
Pertanyaannya adalah bagaimana penerapannya? Penerapannya adalah dengan
memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
4. Aturan
Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Penghormatan terhadap
hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar
biasa. Jika sebelumnya perihal hakhak dasar warganegara yang diatur dalam UUD
NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34, setelah
Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut diatur
tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur perihal
hak asasi manusia, diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia. Aturan
dasar perihal hak asasi manusia telah diatur secara detail dalam UUD NRI Tahun
1945.
➤Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
UUD NRI Tahun 1945
tidak hanya memuat aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara melainkan juga
kewajiban dan hak warga negara. Dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan
hak negara di satu pihak dengan kewajiban dan hak warga negara di pihak lain.
Apa esensi dan urgensi adanya harmoni kewajiban dan hak negara dan warganegara
tersebut? Untuk memahami persoalan tersebut, mari kita pergunakan pendekatan
kebutuhan warga negara yang meliputi kebutuhan akan agama, pendidikan dan
kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, serta pertahanan
dan keamanan.
1. Agama
Bangsa
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada
Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya
pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya,
bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita
menganut berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakininya. Undang-Undang
Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat
Indonesia. Dalam hal ini cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan beragama
juga merupakan bagian yang diatur dalam UUD. Ketentuan mengenai agama diatur
dalam UUD NRI 1945 Pasal 29. Bacalah pasal tersebut.
Kesatuan
sila-sila Pancasila yang memiliki susunan hierarkis piramidal itu harus
dimaknai bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar dari:
a. sila kemanusiaan yang adil dan beradab,
b.
persatuan Indonesia,
c. kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
d.
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan dan
kebudayaan merupakan dua istilah yang satu sama lain saling berkorelasi sangat erat. Pendidikan adalah
salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui proses, pendidikan kebudayaan
bukan saja ditransformasikan dari generasi tua ke generasi muda, melainkan
dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi berupa peradaban.
Rumusan pasal ini
mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa yang religius. Maknanya
adalah bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, harus dilakukan dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia.
Dari rumusan Pasal 31
Ayat (3) UUD NRI 1945 juga terdapat konsep fungsi negara, dalam hal ini
pemerintah, yakni mengusahakan dan sekaligus menyelenggarakan sistem pendidikan
nasional. Jika kita menengok fungsifungsi negara (function of the state) dalam
lingkup pembangunan negara (state-building) cakupannya meliputi hal-hal berikut
ini.
a. Fungsi minimal:
melengkapi sarana dan prasarana umum yang memadai, seperti pertahanan dan
keamanan, hukum, kesehatan, dan keadilan.
b. Fungsi madya:
menangani masalah-masalah eksternalitas, seperti pendidikan, lingkungan, dan
monopoli.
c. Fungsi aktivis:
menetapkan kebijakan industrial dan redistribusi kekayaan.
Berdasarkan
klasifikasi fungsi negara tersebut, penyelenggaraan pendidikan termasuk fungsi
madya dari negara. Artinya, walaupun bukan merupakan pelaksanaan fungsi
tertinggi dari negara, penyelenggaraan pendidikan juga sudah lebih dari hanya
sekedar pelaksanaan fungsi minimal negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan
pendidikan sangatlah penting.
Pendidikan
nasional merupakan perwujudan amanat UUD NRI tahun 1945 dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam UUSPN lebih lanjut dirinci bahwa
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional itu harus melahirkan manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
3. Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Penerapan
asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional adalah dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Apa makna sistem ekonomi kerakyatan itu? Sistem ekonomi kerakyatan
adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat,
bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi
rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada
kekuatan mayoritas rakyat. Dengan demikian sistem ini tidak dapat dipisahkan
dari pengertian “sektor ekonomi rakyat”, yakni sektor ekonomi baik sektor
produksi, distribusi, maupun konsumsi yang melibatkan rakyat banyak, memberikan
manfaat bagi rakyat banyak, pemilikan dan penilikannya oleh rakyat banyak.
4. Pertahanan
dan Keamanan
Berdasarkan
aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dengan demikian
tampak bahwa komponen utama dalam Sishankamrata adalah TNI dan Polri. Coba Anda
jelaskan apa tugas pokok dan fungsi TNI dan Polri dalam sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta? Adanya pengaturan tentang tugas pokok dan fungsi TNI
dan Polri, baik dalam UUD NRI 1945 maupun dalam undang-undang terkait,
diharapkan akan mampu meningkatkan profesionalisme kedua lembaga yang bergerak
dalam bidang pertahanan dan keamanan negara. Mengenai adanya ketentuan dalam
Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kedudukan dan susunan TNI
dan Polri lebih lanjut diatur dengan undangundang, merupakan dasar hukum bagi
DPR dan presiden untuk membentuk undang-undang. Pengaturan dengan undang-undang
mengenai pertahanan dan keamanan negara merupakan konsekuensi logisdari prinsip
yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai kepentingan rakyat.
Berita online
BPRD Duga Ada Unsur
Kesengajaan Tak Bayar Pajak Mobil Mewah
Jakarta, CNN Indonesia
-- Total mobil mewah di Jakarta yang menunggak pajak jumlahnya mencapai 1.461
unit yang nominalnya mencapai Rp48,683 miliar.
Kepala Unit Pelayanan
Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
Hayatina mengungkap alasan banyaknya para penunggak pajak mobil mewah di
Jakarta, di antaranya terkait kesibukan pemilik mobil.
"Bisa jadi mereka
menunda-nunda jadi belum selesai [tidak bayar pajak kendaraan]. Maka itu kami
imbau selalu [teguran para penunggak pajak," kata Hayatina saat dihubungi,
Rabu (18/9).
Menurut Hayatina ada
faktor lain, yaitu mental pemilik mobil yang biasa menomorduakan pajak
kendaraan.
"Karena kesibukan,
atau memang mentalnya," ujar Hayatina.
Fakta penunggak pajak
mobil mewah meningkat jika dibandingkan 2019. Tahun lalu, Gubernur DKI Anies
Baswedan mengumumkan bahwa pengemplang pajak mobil mewah per akhir 2017
berjumlah 1.293 unit. Sedangkan di tahun ini angkanya melesat menjadi 1.461
unit.
Mobil-mobil yang pajak
tahunannya tidak dibayar harganya di atas Rp1 miliar.
Tercatat dalam data
BPRD DKI kendaraan mewah yang tak bayar pajak memang bukan mobil 'sembarangan'.
Mobil-mobil ini berasal dari brand global, berteknologi canggih, hingga status
'limited edition' seperti Mercedes-Benz, Porsche, Toyota, Land Rover, BMW,
Lexus, Ferrari, hingga Lamborghini.
Untuk tahun ini atau
data terbaru, BPRD menyebut mobil yang menunggak pajak antaranya merek Aston
Martin 12 unit, Land Rover 108 unit, Lamborgini 22 unit, Toyota 123 unit, BMW
166 unit, dan masih banyak lagi. Sedangkan total tunggakan pajak mobil kategori
mewah mencapai Rp48,683 miliar.
Ketua Ferrari Owners
Club Indonesia (FOCI) Hanan Supangkat menuturkan bila pengguna mobil mewah,
termasuk anggota FOCI bukan sengaja menghindari kewajiban bayar pajak. Namun
ada faktor lain yaitu 'lupa'.
Menurut Hanan pengguna
mobil mewah sangat sibuk dengan rutinitas pekerjaan sehari-hari. Sedangkan
mobil-mobil mahalnya lebih sering terparkir di garasi. Sebagai informasi, besar
pajak
Ferrari berkisar Rp30
juta- Rp100 juta tergantung tahun pembuatan.
"Tidak ada niat
sengaja tidak bayar pajak. Ya mungkin terlewat. Ketua BPRD saja bilang dia lupa
perpanjang SIM," kata Hanan, saat dihubungi terpisah.
Hanan mengatakan masih
wajar jika pengguna mobil mewah kelupaan membayar pajak berbulan-bulan. Namun
jika tunggakan sudah tempo tahunan, ada indikasi bahwa pengguna mobil mewah tak
taat pajak.
"Kalau berapa
bulan, dua bulan, tiga bulan, sampai enam bulan masih wajar karena terlewat.
Kalau satu tahun atau dua tahun ya saya sampaikan mereka bahwa ini ada indikasi
tidak taat bayar pajak," kata Hanan.
Analisis
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Hak
dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan
negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki
hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap warga negara.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta
Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban
perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah
undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban,
tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam
bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pada berita tentang para pengguna mobil mewah yang tidak bayar pajak,
alasan dari pemilik mobil mewah tersebut kebanyakan mereka beralasan lupa
membayar pajak karena sibuk dan pada akhirnya lupa membayar pajak. Seharusnya
lupa tidak bisa menjadi alasan karena membayar pajak bisa di wakilkan kepada
orang lain asalkan data data untuk membayar pajak harus lengkap. Seharusnya
jika mereka tidak mampu membayar pajak mobil mewah kenapa mereka malah
membelinya. Padahal membayar pajak adalah untuk membangun negri ini tapi kenapa
masih banyak orang yang tidak membayar pajak
BabVI
Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani
Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Sebagai negara demokrasi, demokrasi
Indonesia memiliki kekhasan. Apa kekhasan demokrasi Indonesia itu? Menurut
Budiardjo dalam buku DasarDasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di
Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus
berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan.
Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi
konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945.
Apakah sebelum muncul istilah demokrasi Pancasila, bangsa
Indonesia sudah memiliki tradisi demokrasi? Ada baiknya kita ikuti pendapat
Drs. Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Demokrasi Indonesia tentang hal
tersebut. Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh
sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau
desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal
yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita tolong
menolong. Ketiga unsur demokrasi desa tersebut merupakan dasar pengembangan ke
arah demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia yang modern adalah
“daulat rakyat” tidak hanya berdaulat dalam bidang politik, tetapi juga dalam
bidang ekonomi dan sosial.
Sepanjang sejarah Indonesia pernah mengalami dinamika
ketatanegaraan seiring dengan berubahnya konstitusi yang dimulai sejak
berlakunya UUD 1945 (I), Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 (II)
dan akhirnya kita telah berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali.
Ihwal postur demokrasi kita dewasa ini dapat kita amati dari fungsi dan peran
lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD NRI Tahun 1945, yakni
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Amandemen UUD 1945 dilakukan pula terhadap ketentuan tentang
lembaga permusyawaratan rakyat, yakni MPR. Sebelum dilakukan perubahan, MPR
merupakan lembaga tertinggi Negara.
Ketentuan mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
dalam naskah asli UUD 1945 terdiri atas dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah
Pasal 2 dengan 3 ayat dan Pasal 3 tanpa ayat. Pasal 2 (1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongangolongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. (3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak. Pasal
3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis
besar daripada haluan negara. Perubahan UUD 1945 dilakukan terhadap Pasal 2
Ayat (1), yakni mengenai susunan keanggotaan MPR. Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3)
tetap tidak diubah. Adapun Pasal 3 diubah dari tanpa ayat menjadi Pasal 3
dengan 3 ayat. Rumusan perubahannya adalah sebagai berikut. Pasal 2 (1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. (3) Segala putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak. Pasal 3 (1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden. (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar.
Kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil
Presiden (Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945). Kewenangan lain yang muncul berdasarkan
ketentuan Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945 adalah MPR berwenang memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Ketentuan
ini harus dihubungkan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila
terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden. Kewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 Ayat (2) dan
Ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang pengisian lowongan jabatan
presiden dan wakil presiden secara bersama-sama atau bilamana wakil presiden
berhalangan tetap. Berikut ini disajikan bagan tentang MPR.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasaan dan menerapkan
prinsip saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan, maka
ketentuan mengenai DPR dilakukan perubahan. Perhatikanlah beberapa perubahan
penting berikut ini. Kotak #3: Keanggotaan, susunan, dan waktu sidang DPR
Rumusan naskah asli Pasal 19 Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan
undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun. Rumusan perubahan Pasal 19 (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum. (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan
undang-undang. (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
Rumusan naskah asli Pasal 20 (1) Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu. Rumusan perubahan Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga pulih hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga pulih hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20 A (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. (2) Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. (3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. (4)
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Menurut ketentuan Pasal 20 A Ayat (1) UUD 1945 fungsi DPR
ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(1) Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang
yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(2) Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
(3) Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
(3) Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 A Ayat (2) DPR mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Mari kita perhatikan apa
makna dari ketiga hak DPR tersebut. (1) Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(2) Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. (3) Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga
untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian
luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional.
Penyampaian hak ini disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai
tindak lanjut pelaksanaan: hak interpelasi, hak angket, dan terhadap dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya
atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden. Di samping DPR, anggota DPR juga mempunyai hak
tertentu. Hak-hak anggota DPR tersebut adalah; Mengajukan rancangan
undang-undang.; Mengajukan pertanyaan; Menyampaikan usul dan pendapat; Memilih
dan dipilih; Membela diri; Imunitas; dan Protokoler; Keuangan; dan
administratif.
3 Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 22 C (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari
setiap provinsi melalui pemilihan umum. (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan
Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. (4)
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal 22 D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Dewan Perwakilan
Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama. (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan undangundang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti. (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Sistem perwakilan di Indonesia merupakan sistem yang khas.
Mengapa dikatakan khas? Sebab di samping terdapat DPR sebagai lembaga
perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPP sebagai lembagapenampungan aspirasi daerah.
Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita harapkan akan mendatangkan kemaslahatan kepada semakin sehat dan dinamisnya Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang matang (maturation democracy). Hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi segenap kompnen bangsa. Apa yang dapat Anda lakukan selaku intelektual muda pewaris cita-cita perjuangan bangsa untuk mengawal agar proses konsolidasi demokrasi sukses melahirkan demokrasi yang matang? E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila 1. Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang Kita Kembangkan? Demokrasi itu selain memiliki sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing. Demokrasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun 1945. Berikut ini diketengahkan “Sepuluh Pilar Demokrasi Pancasila” yang dipesankan oleh para pembentuk negara RI, sebagaimana diletakkan di dalam UUD NRI Tahun 1945 (Sanusi, 1998).
Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita harapkan akan mendatangkan kemaslahatan kepada semakin sehat dan dinamisnya Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang matang (maturation democracy). Hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi segenap kompnen bangsa. Apa yang dapat Anda lakukan selaku intelektual muda pewaris cita-cita perjuangan bangsa untuk mengawal agar proses konsolidasi demokrasi sukses melahirkan demokrasi yang matang? E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila 1. Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang Kita Kembangkan? Demokrasi itu selain memiliki sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing. Demokrasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun 1945. Berikut ini diketengahkan “Sepuluh Pilar Demokrasi Pancasila” yang dipesankan oleh para pembentuk negara RI, sebagaimana diletakkan di dalam UUD NRI Tahun 1945 (Sanusi, 1998).
PILAR DEMOKRASI
PANCASILA
1 Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan
kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan
kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
2 Demokrasi dengan Kecerdasan
Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 itu
bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.
Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan
aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional
3 Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip,
rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu
kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD)
dan DPRD
4 Demokrasi dengan Rule of Law
Kekuasaan negara RI itu harus mengandung, melindungi,
serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan,
demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kekuasaan negara itu
memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada
keadilan formal dan pura-pura. Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum
(legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal
interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru
memopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan
kerusakan
5 Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan
Demokrasi menurut UUD 1945 bukan saja mengakui kekuasaan
negara RI yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu
dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan
negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut UUD 1945 mengenal
semacam division and separation of power, dengan sistem check and balance.
6 Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang
tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi tersebut, melainkan
terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya
7 Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
Demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki diberlakukannya
sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya
kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang
seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka, penggugat dengan pengacaranya,
penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk
mengajukan konsiderans, dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan
petitumnya.
8 Demokrasi dengan Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan
negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan
lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. UUD 1945 secara jelas
memerintahkan dibentuknya daereah-daerah otonom besar dan kecil, yang
ditafsirkan daerah otonom I dan II. Dengan Peraturan Pemerintah daerah-daerah
otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan
urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang
diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya
9 Demokrasi dengan Kemakmuran
Demokrasi tu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya
soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir
kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula
hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua,
jika dipertanyakan “where is the beef ?”, demokrasi menurut UUD 1945 itu
ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (Welvaarts Staat) oleh dan
untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10 Demokrasi yang Berkeadilan
Sosial. Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan
sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada
golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang menjadi anak emas,
yang diberi berbagai keistimewaan atau hakhak khusus
Sungguh indah konsep dan norma-norma demokrasi kita bukan?
Tentu saja semua berharap bahwa praktiknya akan seindah konsep dan normanya.
Namun, dalam kenyataan sering kali terjadi kesenjangan dan bahkan penyimpangan
yang cukup jauh. Jika kenyataannya demikian yang terpenting harus diketahui
adalah faktor penyebabnya, sehingga kita dapat menanggulanginya dengan tepat.
Komnas
HAM: Pelaksanaan Demokrasi dan HAM Belum Berjalan Seimbang
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin memandang, setelah Reformasi, pelaksanaan demokrasi dan HAM di Indonesia belum berjalan secara seimbang. Menurut dia, perjalanan demokrasi saat ini belum bisa mengembangkan pelaksanaan HAM di Indonesia. "Itu tampak dari banyak peristiwa terjadi yang sampai hari ini belum bisa diselesaikan. Demokrasi yang berkembang ini mestinya mampu menyelesaikan persoalan HAM," kata Amiruddin dalam diskusi bertajuk Masa Depan Demokrasi dan HAM di Indonesia di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Ia menekankan pentingnya kelompok-kelompok yang mencitrakan diri pro demokrasi, untuk tidak abai dengan nilai-nilai HAM. Apabila berlaku sebaliknya, berisiko membuat pelaksanaan HAM di Indonesia menjadi macet atau mundur ke belakang. Oleh karena itu ia meminta seluruh pihak yang pro demokrasi untuk menghindari sikap-sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai HAM. "Apa cirinya? Adanya sikap toleran pada upaya kekerasan, ada sikap ingin membatasi kebebasan sipil, dan kehendak gagasan yang ingin kembali membatasi ruang kebebasan media, misalnya," ujar dia
Ia mengingatkan, agar semua pihak bertindak dengan mengacu pada konstitusi negara. Sebab, konstitusi dinilainya menjadi panduan agar pelaksanaan demokrasi dan HAM di Indonesia berjalan dengan seimbang. "Saya mengatakan demokrasi dan HAM dua sisi dari satu mata uang yang sama, saling menguatkan dan dia tidak boleh dibiarkan mundur, oleh karena itu semua pihak mesti menjaga langkah maju demokrasi dan HAM," ujarnya.
Analisis
demokrasi secara
umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada
seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu
akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah
rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Sistem
pemerintahan ini, mengizinkan seluruh warga negara untuk berpartisipasi
aktif. Peran serta itu bisa diwakilkan atau secara langsung dalam
perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang. Setiap ahli
memiliki penafsiran tersendiri terhadap demokrasi. Meskipun bermuara
pada tujuan yang sama.
Dari berita diatas
dapat disimpulkan bahwa Demokrasi dan HAM belum berjalan dengan baik. Contoh
banyaknya ketidakadilan dan kebijakan sesuai dengan konstitusi negara. Karna
menurut saya Demokrasi berdampingan dengan HAM. Dimana setiap orang memiliki
hak untuk berdemokrasi. Mengungkapkan pendapat sesuai dengan ketentuan HAM yang
ada. Serta beriringan dengan pihak yang bertindak dalam demokrasi harus
menghargai serta memperlakukan para pendemo dengan sebaik-baiknya dan hindari
kekerasan.
https://belmawa.ristekdikti.go.id/2016/12/09/surat-edaran-bahan-ajar-mata-kuliah-wajib-umum/
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190918164223-384-431631/bprd-duga-ada-unsur-kesengajaan-tak-bayar-pajak-mobil-mewah
https://www.pajak.go.id/id/pajak
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/15584641/komnas-ham-pelaksanaan-demokrasi-dan-ham-belum-berjalan-seimbang
https://salamadian.com/pengertian-demokrasi/

