Pelecehan Seksual OB Terhadap Murid TK Berulang di Surabaya
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat ini sedang banyak melanda Indonesia. Setelah terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh pegawai kebersihan di Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta Internasional Scholl (JIS) beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut pun kini merembet ke Surabaya, Jawa Timur.
Melati (nama samaran) yang masih berusia lima tahun. Bocah yang masih bersekolah di Taman Kanak-kanak (TK) di kawasan Jl. Dukuh Kupang Surabaya, menjadi korban pencabulan Andre Lugito. Warga Jl. Simo Gunung, Surabaya berusia 31 tahun.
Pria yang bekerja sebagai office boy (OB) di TK korban bersekolah itu, tega melakukan pelecehan seksual usai Melati buang air kecil.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi mengatakan tersangka mengaku melakukan perbuatannya saat merapikan pakaian sekolah korban.
Andre mengaku khilaf, saat melihat bocah yang masih berumur lima tahun tersebut selesai buang air kecil. Saat merapikan baju Melati, ia mengaku muncul niat jahat melakukan pelecehan seksual tersebut.
"Dengan alasan membantu merapikan seragam korban, Andre melakukan perbuatan itu. Andre memasukkan baju ke dalam rok korban," tutur AKP Suratmi, Senin (5/5/2014)
Suratmi menambahkan, Andre ditangkap karena adanya laporan dari orang tua korban. Yang menyebutkan jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual di sekolah.
Kasus tersebut pun kini merembet ke Surabaya, Jawa Timur.
Melati (nama samaran) yang masih berusia lima tahun. Bocah yang masih bersekolah di Taman Kanak-kanak (TK) di kawasan Jl. Dukuh Kupang Surabaya, menjadi korban pencabulan Andre Lugito. Warga Jl. Simo Gunung, Surabaya berusia 31 tahun.
Pria yang bekerja sebagai office boy (OB) di TK korban bersekolah itu, tega melakukan pelecehan seksual usai Melati buang air kecil.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi mengatakan tersangka mengaku melakukan perbuatannya saat merapikan pakaian sekolah korban.
Andre mengaku khilaf, saat melihat bocah yang masih berumur lima tahun tersebut selesai buang air kecil. Saat merapikan baju Melati, ia mengaku muncul niat jahat melakukan pelecehan seksual tersebut.
"Dengan alasan membantu merapikan seragam korban, Andre melakukan perbuatan itu. Andre memasukkan baju ke dalam rok korban," tutur AKP Suratmi, Senin (5/5/2014)
Suratmi menambahkan, Andre ditangkap karena adanya laporan dari orang tua korban. Yang menyebutkan jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual di sekolah.
"Setelah ada laporan dari orang tua, kami langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka," tutur Suratmi.
Suratmi juga mengatakan, pihaknya akan memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka ke Psikolog. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Karena perbuatan Andre, kini Melati mengalami trauma.
Suratmi juga mengatakan, pihaknya akan memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka ke Psikolog. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Karena perbuatan Andre, kini Melati mengalami trauma.
Kenapa bisa masuk ke pelanggaran HAM??
karena kekerasan seksual terhadap anak adalah salah satu yang termasuk oleh hukum HAM dan menurut opini ini saya sudah terlalu kelewatan karena yang mendapat mendapat kekerasan seksual masih sangat kecil .Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa
tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah
kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal.
Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya
tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga kita bisa mengurangi kejadian seperti ini
Referensi
https://www.liputan6.com/news/read/2045926/pelecehan-seksual-ob-terhadap-murid-tk-berulang-di-surabaya#